By Mbah Roso


JAKARTA – Di balik kemudahan memesan makanan melalui aplikasi ojek online (ojol), ada persoalan yang perlu mendapat perhatian: berapa besar pendapatan yang benar-benar diterima pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah dikurangi biaya layanan, promosi, dan potongan lainnya?

Klaim bahwa potongan terhadap UMKM bisa mencapai 51 persen menjadi pertanyaan yang layak diuji. Namun, hingga kini, angka tersebut belum terverifikasi sebagai tarif umum yang berlaku bagi seluruh pedagang di platform pesan-antar makanan.

Meski demikian, persoalan biaya yang ditanggung merchant bukan perkara remeh. Ketentuan resmi GoFood menunjukkan bahwa biaya layanan dihitung berdasarkan penjualan bersih sesuai perjanjian dengan mitra usaha. Dalam program promosi tertentu, diskon juga dapat dibebankan kepada pedagang.

Artinya, nilai pesanan yang dibayar konsumen tidak selalu sama dengan pendapatan yang diterima pedagang. Setelah itu, UMKM masih harus menutup biaya bahan baku, kemasan, tenaga kerja, gas, listrik, dan kebutuhan operasional lainnya.

Bagi warung makan dengan margin keuntungan terbatas, struktur biaya semacam ini dapat menentukan apakah usaha masih menghasilkan keuntungan atau justru semakin berat dipertahankan.

Potongan 51 Persen Perlu Dibuktikan

Angka 51 persen tidak bisa langsung diperlakukan sebagai potongan resmi dari seluruh platform ojol. Untuk membuktikannya, perlu diketahui komponen yang membentuk angka tersebut, termasuk komisi aplikasi, diskon yang ditanggung merchant, biaya promosi, pajak, serta biaya lain sesuai perjanjian.

Perhitungan juga harus membedakan biaya yang benar-benar dipotong dari pendapatan pedagang dengan biaya yang dibayarkan konsumen atau ditanggung pihak lain.

Tanpa rincian transaksi dan ketentuan kemitraan, menyebut seluruh UMKM kehilangan 51 persen omzet berisiko menyesatkan pembaca.

Namun, ketidakpastian angka tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi transparansi biaya platform. Pedagang berhak mengetahui berapa biaya yang dikenakan, siapa yang menanggung promosi, serta berapa nilai bersih yang akan diterima dari setiap transaksi.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Pengantaran Makanan Disiapkan

Pemerintah pada 8 Oktober 2026 mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen telah diatur untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi batas komisi yang dikenakan kepada merchant makanan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 9 Oktober 2026 menyatakan sedang menyiapkan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut aturan turunan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga layanan dan perlindungan bagi pengemudi. Pemerintah juga menyatakan pembagian kewenangan pengaturan transportasi penumpang dan pengantaran barang serta makanan melibatkan kementerian yang berbeda.

Perkembangan ini menjadi penting bagi UMKM yang memanfaatkan aplikasi untuk menjangkau konsumen. Namun, dampak aturan baru terhadap biaya merchant masih perlu ditunggu sampai ketentuan teknis diterbitkan dan diterapkan.

Karena itu, batas biaya platform 8 persen untuk transportasi penumpang tidak boleh langsung dianggap sebagai jawaban atas persoalan komisi penjualan makanan.

Jangan Pertentangkan Pedagang dengan Pengemudi

Pedagang UMKM dan pengemudi ojol sama-sama mencari nafkah dalam ekosistem ekonomi digital. Pedagang membutuhkan keuntungan yang cukup untuk menjaga usahanya tetap berjalan, sedangkan pengemudi memerlukan pendapatan yang layak untuk menutup biaya operasional dan kebutuhan keluarga.

Persoalannya bukan memilih siapa yang harus menanggung beban, melainkan memastikan pembagian pendapatan dan struktur biaya tidak berlangsung secara tertutup.

Jika pedagang harus memberikan diskon untuk menarik pembeli, sementara pengemudi juga membutuhkan pendapatan yang layak, transparansi biaya menjadi semakin penting. Konsumen pun perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai harga makanan, ongkos pengantaran, biaya layanan, dan pihak yang menanggung promosi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan terhadap ekosistem digital turut memperhatikan keberlanjutan usaha merchant, bukan hanya hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

UMKM Membutuhkan Transparansi, Bukan Sekadar Tambahan Pesanan

Bagi UMKM, bergabung dengan platform digital seharusnya membuka akses pasar yang lebih luas. Namun, bertambahnya jumlah pesanan belum tentu meningkatkan keuntungan apabila biaya yang ditanggung pedagang tidak dihitung secara cermat.

Karena itu, perusahaan platform perlu menyediakan rincian biaya yang mudah dipahami, termasuk komisi, potongan promosi, dan nilai bersih yang diterima merchant. Pemerintah juga perlu memastikan aturan yang disusun memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dalam ekosistem tersebut.

Klaim potongan hingga 51 persen tetap perlu ditelusuri melalui bukti transaksi dan perjanjian kemitraan. Jika angka tersebut ditemukan pada kasus tertentu, publik perlu mengetahui bagaimana perhitungannya dan seberapa besar pengaruhnya terhadap keuntungan pedagang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi digital bukan hanya meningkatnya transaksi atau banyaknya pesanan yang dikirim. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan pedagang kecil mempertahankan usahanya dan memperoleh keuntungan yang layak.

UMKM tidak cukup hanya diberi akses ke pasar digital. Mereka juga membutuhkan aturan biaya yang transparan, posisi tawar yang wajar, dan kesempatan untuk tumbuh tanpa kehilangan sebagian besar hasil usahanya karena beban yang tidak dipahami dengan jelas.

By MIN_GAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *