{"id":164,"date":"2026-09-05T10:12:56","date_gmt":"2026-09-05T10:12:56","guid":{"rendered":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/?p=164"},"modified":"2026-09-05T10:12:56","modified_gmt":"2026-09-05T10:12:56","slug":"hoaks-prabowo-tidak-instruksikan-pph-21-dipotong-35-persen-dari-gaji-pekerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/2026\/09\/05\/hoaks-prabowo-tidak-instruksikan-pph-21-dipotong-35-persen-dari-gaji-pekerja\/","title":{"rendered":"Hoaks! Prabowo Tidak Instruksikan PPh 21 Dipotong 35 Persen dari Gaji Pekerja"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>GARUDAMERAH.MY.ID<\/strong> \u2013 Beredar informasi di media sosial yang menyebut Presiden <strong>Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Informasi tersebut bahkan menyebut pekerja dengan penghasilan minimal Rp5 juta per bulan akan terkena potongan pajak sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, klaim tersebut <strong>tidak benar atau hoaks<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi Presiden maupun kebijakan baru yang menetapkan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji seluruh pekerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Klarifikasi serupa juga diberitakan sejumlah media nasional setelah informasi tersebut ramai beredar di media sosial.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Klaim Prabowo Instruksikan PPh 21 35 Persen Beredar di Media Sosial<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Narasi mengenai pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen beredar melalui sejumlah unggahan media sosial sejak Agustus 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan pajak sebesar 35 persen dengan alasan untuk mendukung kemajuan dan pembangunan Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Unggahan tersebut juga menampilkan simulasi seolah-olah pekerja akan langsung kehilangan 35 persen dari gaji yang diterimanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Informasi semacam ini kemudian menimbulkan kekhawatiran karena berkaitan langsung dengan pendapatan pekerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Padahal, angka <strong>35 persen tidak berarti setiap pekerja dikenakan potongan pajak sebesar 35 persen dari seluruh gajinya<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">DJP Tegaskan Tidak Ada Kebijakan PPh 21 35 Persen<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35 persen adalah <strong>hoaks<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">DJP juga memastikan tidak pernah menerbitkan kebijakan sebagaimana yang dinarasikan dalam konten yang beredar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi perpajakan yang beredar di media sosial dan melakukan pengecekan melalui sumber resmi sebelum ikut menyebarkannya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">PPh 21 Tidak Berarti Gaji Dipotong 35 Persen<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesalahpahaman mengenai PPh 21 salah satunya muncul karena adanya tarif pajak tertinggi sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam sistem perpajakan Indonesia, tarif tersebut merupakan bagian dari <strong>tarif progresif berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artinya, bukan seluruh penghasilan pekerja langsung dikalikan dengan tarif 35 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk pemotongan PPh Pasal 21, pemerintah menggunakan mekanisme <strong>Tarif Efektif Rata-rata (TER)<\/strong> sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER A, TER B, dan TER C.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kategori tersebut ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status perkawinan, dan jumlah tanggungan wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tarif TER bulanan sendiri berada pada rentang <strong>0 persen hingga 34 persen<\/strong>, bergantung pada besaran penghasilan dan kategori wajib pajak.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Lalu Kapan Tarif PPh 35 Persen Berlaku?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tarif 35 persen merupakan lapisan tarif tertinggi dalam penghitungan PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lapisan tarif tersebut adalah:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta per tahun: <strong>5 persen<\/strong><\/li>\n\n\n\n<li>Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: <strong>15 persen<\/strong><\/li>\n\n\n\n<li>Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: <strong>25 persen<\/strong><\/li>\n\n\n\n<li>Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: <strong>30 persen<\/strong><\/li>\n\n\n\n<li>Di atas Rp5 miliar: <strong>35 persen<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, tarif <strong>35 persen hanya berlaku pada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Angka tersebut tidak dapat diartikan bahwa pekerja dengan gaji Rp5 juta atau Rp10 juta per bulan otomatis kehilangan 35 persen dari gajinya untuk pajak.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pemerintah Justru Memberikan Insentif PPh 21 bagi Pekerja Tertentu<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada 2026, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja pada sektor tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Insentif tersebut antara lain ditujukan bagi pekerja di sektor pariwisata serta industri padat karya dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, informasi mengenai adanya kebijakan umum yang memotong 35 persen gaji seluruh pekerja perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Klaim bahwa <strong>Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan PPh 21 dipotong 35 persen dari gaji pekerja adalah hoaks<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak ada kebijakan yang menetapkan seluruh pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta harus membayar PPh 21 sebesar 35 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Besaran PPh 21 tetap dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk mekanisme <strong>Tarif Efektif Rata-rata (TER)<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, tarif 35 persen merupakan tarif tertinggi dalam sistem tarif progresif dan berlaku untuk <strong>lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun<\/strong>, bukan potongan langsung 35 persen dari seluruh gaji pekerja.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Masyarakat diimbau selalu memeriksa informasi mengenai pajak melalui kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai atau menyebarkannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kompas.com, Liputan6<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh: <a href=\"https:\/\/x.com\/GARUDAMERAH__\">Min_Gar<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GARUDAMERAH.MY.ID \u2013 Beredar informasi di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Informasi tersebut bahkan menyebut pekerja dengan penghasilan minimal Rp5 juta per bulan akan terkena potongan pajak sebesar 35 persen. Namun, klaim tersebut tidak benar atau hoaks. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":165,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[53],"tags":[166,157,159,158,128,43,103,155,160,152,161,153,154,163,151,150,140,156,165,162,164],"class_list":["post-164","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-analisa","tag-berita-nasional","tag-cek-fakta","tag-direktorat-jenderal-pajak","tag-djp","tag-ekonomi-indonesia","tag-garudamerah","tag-hoaks","tag-hoaks-pajak","tag-kementerian-keuangan","tag-pajak","tag-pajak-2026","tag-pajak-pekerja","tag-pajak-penghasilan","tag-pp-nomor-58-tahun-2023","tag-pph-21","tag-pph-21-35-persen","tag-prabowo-subianto","tag-presiden-prabowo","tag-tarif-efektif-rata-rata","tag-tarif-pph-21","tag-ter"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/164","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=164"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/164\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":166,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/164\/revisions\/166"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/media\/165"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=164"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=164"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=164"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}