{"id":222,"date":"2026-09-28T16:25:12","date_gmt":"2026-09-28T16:25:12","guid":{"rendered":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/?p=222"},"modified":"2026-09-30T16:02:28","modified_gmt":"2026-09-30T16:02:28","slug":"ambang-batas-parlemen-5-persen-untuk-pemilu-2029-penyederhanaan-parlemen-dan-putusan-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/2026\/09\/28\/ambang-batas-parlemen-5-persen-untuk-pemilu-2029-penyederhanaan-parlemen-dan-putusan-mk\/","title":{"rendered":"Ambang Batas Parlemen 5 Persen untuk Pemilu 2029: Penyederhanaan Parlemen dan Putusan MK"},"content":{"rendered":"\n<h1 class=\"wp-block-heading\"><a href=\"https:\/\/x.com\/GARUDAMERAH__\">https:\/\/x.com\/GARUDAMERAH__<\/a><\/h1>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Jakarta, 28 September 2026<\/strong> \u2014 Pembahasan revisi <strong>UU Pemilu menjelang Pemilu 2029<\/strong> kembali menghangat, salah satunya terkait wacana kenaikan <strong>ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan desain sistem pemilu yang diarahkan untuk menciptakan parlemen yang lebih efektif, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Namun, angka 5 persen masih menjadi <strong>usulan yang dibahas<\/strong> dan belum menjadi keputusan final.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Putusan MK<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembahasan <strong>parliamentary threshold 5 persen<\/strong> tidak dapat dilepaskan dari <strong>Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116\/PUU-XXI\/2023<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK mensyaratkan adanya perubahan norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki ruang untuk membahas besaran baru <strong>ambang batas parlemen Pemilu 2029<\/strong>, sepanjang proses dan formulanya tetap sesuai dengan prinsip serta pedoman yang ditetapkan MK.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa Ambang Batas Parlemen 5 Persen Diusulkan?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu alasan yang dikemukakan dalam pembahasan adalah kebutuhan untuk menciptakan <strong>parlemen yang lebih efektif<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam sistem presidensial, konfigurasi politik di parlemen dapat memengaruhi proses pembentukan undang-undang, pengambilan keputusan, serta hubungan antara pemerintah dan parlemen. Karena itu, penyederhanaan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR menjadi salah satu isu yang ikut dibahas dalam revisi UU Pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya juga menyampaikan bahwa kenaikan parliamentary threshold dikaitkan dengan upaya memperkuat pelembagaan partai politik dan efektivitas pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, penyederhanaan parlemen tetap perlu ditempatkan dalam kerangka <strong>proporsionalitas dan keterwakilan suara rakyat<\/strong>. Semakin tinggi ambang batas, semakin penting pula kajian mengenai dampaknya terhadap suara pemilih dan distribusi kursi di DPR.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Angka 5 Persen Belum Menjadi Keputusan Final<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wacana <strong>ambang batas parlemen 5 persen<\/strong> saat ini masih berada dalam tahap pembahasan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut angka 4 persen atau 5 persen sebagai opsi yang paling kuat, tetapi menegaskan bahwa belum ada keputusan final. Ia juga menyebut angka tersebut masih dalam ruang pembahasan RUU Pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik terkait revisi UU Pemilu akan menjadi salah satu acuan awal Panitia Kerja RUU Pemilu. Meski demikian, pembahasan tetap harus memperhatikan putusan MK, aspirasi partai politik nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat secara lebih luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Artinya, <strong>5 persen belum dapat disebut sebagai angka final parliamentary threshold Pemilu 2029<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Belajar dari Sistem Pemilu Jerman<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ambang batas 5 persen bukanlah konsep yang sepenuhnya baru dalam sistem pemilu negara demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Jerman, terdapat <strong>five-percent threshold<\/strong> dalam pemilihan Bundestag. Pada prinsipnya, partai harus memperoleh sedikitnya 5 persen suara kedua secara nasional untuk mengikuti distribusi kursi. Sistem Jerman juga memiliki ketentuan pengecualian tertentu terkait perolehan kursi distrik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perbandingan tersebut dapat menjadi bahan kajian, tetapi tidak berarti desain sistem Jerman dapat diterapkan begitu saja di Indonesia. Sistem kepartaian, desain daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, serta karakter demokrasi Indonesia memiliki konteks yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tantangan: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persoalan paling penting dalam pembahasan <strong>ambang batas parlemen 5 persen<\/strong> bukan sekadar menentukan angka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembentuk undang-undang perlu menghitung secara transparan bagaimana perubahan ambang batas akan memengaruhi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>jumlah partai politik yang memperoleh kursi DPR;<\/li>\n\n\n\n<li>distribusi kursi berdasarkan suara pemilih;<\/li>\n\n\n\n<li>jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi;<\/li>\n\n\n\n<li>proporsionalitas hasil Pemilu 2029;<\/li>\n\n\n\n<li>keterwakilan pemilih;<\/li>\n\n\n\n<li>serta stabilitas dan efektivitas pemerintahan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan MK sendiri menempatkan persoalan proporsionalitas dan suara yang tidak terkonversi sebagai bagian penting dalam evaluasi ambang batas parlemen. Karena itu, <strong>kajian ilmiah dan simulasi hasil pemilu<\/strong> menjadi penting sebelum angka baru ditetapkan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Partai Nonparlemen Perlu Dilibatkan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perubahan parliamentary threshold akan berdampak langsung terhadap seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk partai yang belum memiliki kursi di DPR.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, pembahasan RUU Pemilu perlu dilakukan secara terbuka dengan memberikan ruang bagi <strong>partai nonparlemen, akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat<\/strong> untuk menyampaikan pandangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rifqinizamy menyatakan proses pembahasan RUU Pemilu akan memperhatikan prinsip <em>meaningful participation<\/em> serta berbagai aspirasi di luar kesepakatan antarpimpinan partai politik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Ambang Batas Parlemen 5 Persen Harus Berbasis Data<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jika angka 5 persen nantinya menjadi pilihan pembentuk undang-undang, argumentasinya perlu dibangun berdasarkan <strong>kajian ilmiah, simulasi pemilu, dan pertimbangan konstitusional<\/strong>, bukan semata-mata kesepakatan politik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah 5 persen dapat menyederhanakan parlemen, tetapi juga bagaimana angka tersebut memengaruhi kualitas representasi politik dan proporsionalitas hasil pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan pendekatan berbasis data, setiap perubahan <strong>ambang batas parlemen Pemilu 2029<\/strong> dapat diuji secara terbuka dan dipertanggungjawabkan kepada publik.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Menjaga Efektivitas Pemerintahan dan Keterwakilan Rakyat<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perdebatan mengenai <strong>parliamentary threshold 5 persen<\/strong> pada akhirnya merupakan bagian dari desain sistem politik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di satu sisi, penyederhanaan parlemen dapat dikaitkan dengan kebutuhan membangun proses legislasi dan pengambilan keputusan yang efektif. Di sisi lain, sistem pemilu tetap harus menjamin agar suara rakyat memperoleh representasi yang proporsional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, revisi <strong>UU Pemilu 2029<\/strong> membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, keterwakilan politik, dan perlindungan terhadap suara pemilih.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Angka 5 persen masih merupakan bagian dari proses pembahasan. Tahap selanjutnya adalah memastikan setiap pilihan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian yang terbuka, serta sesuai dengan <strong>Putusan MK Nomor 116\/PUU-XXI\/2023<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan proses legislasi yang transparan dan partisipatif, aturan Pemilu 2029 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan sistem perwakilan Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"798\" height=\"614\" src=\"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/WhatsApp-Image-2026-09-28-at-23.12.45.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-224\" srcset=\"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/WhatsApp-Image-2026-09-28-at-23.12.45.jpeg 798w, https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/WhatsApp-Image-2026-09-28-at-23.12.45-767x590.jpeg 767w, https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/WhatsApp-Image-2026-09-28-at-23.12.45-300x231.jpeg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 798px) 100vw, 798px\" \/><\/figure>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>https:\/\/x.com\/GARUDAMERAH__ Jakarta, 28 September 2026 \u2014 Pembahasan revisi UU Pemilu menjelang Pemilu 2029 kembali menghangat, salah satunya terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan desain sistem pemilu yang diarahkan untuk menciptakan parlemen yang lebih efektif, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Namun, angka 5 persen [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":223,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[53,5,4],"tags":[252,43,253,256,254,257,255],"class_list":["post-222","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-analisa","category-opini","category-politik","tag-ambang-batas-parlemen-pemilu-2029","tag-garudamerah","tag-komisi-ii-dpr","tag-parliamentary-threshold-2029","tag-pemilu-2029","tag-putusan-mk-116-puu-xxi-2023","tag-ruu-pemilu-2029"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/222","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=222"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/222\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":225,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/222\/revisions\/225"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/media\/223"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=222"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=222"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/garudamerah.my.id\/garudame\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=222"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}