Oleh: GARUDA MERAH

Ringkasan / Kesimpulan

Viralnya kembali potongan video pidato lama Presiden Prabowo Subianto di media sosial saat ini—lepas dari apa pun motif di balik penyebarannya—seharusnya dibaca secara jernih oleh netizen. Potongan video tersebut memperlihatkan pesan penting: langkah tegas pemerintah dalam menindak mafia pangan dan pengusaha penggilingan nakal bukanlah tindakan anti-pasar, melainkan upaya krusial untuk menegakkan hukum dan melindungi ekosistem pertanian nasional. Dukungan penuh masyarakat terhadap ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tata niaga beras kembali berkeadilan: menguntungkan petani yang menanam dan terjangkau bagi masyarakat yang mengonsumsi, bukan menumpuk di kantong segelintir spekulan.

Konteks Video Viral dan Pokok Masalah

Belakangan ini, publik netizen kembali diramaikan oleh unggahan potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto yang membahas praktik culas di sektor beras. Video sumber selengkapnya dari acara ini dapat disaksikan melalui tayangan YouTube BeritaSatu.

Dalam tayangan pidato tersebut, Presiden menyoroti laporan adanya oknum penggilingan padi skala besar yang meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik perdagangan yang tidak adil.

Praktik ini ibarat parasit yang menggerogoti perekonomian nasional. Di satu sisi, gabah petani dibeli dengan harga murah di bawah standar. Di sisi lain, beras tersebut dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi. Kebocoran dan kerugian ekonomi nasional akibat manipulasi rantai distribusi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp100 triliun.

Tiga Alasan Utama Mengapa Langkah Pemerintah Harus Didukung

Terlepas dari momentum beredarnya kembali video lama tersebut di linimasa, kebijakan penertiban tata niaga pangan ini sangat mendesak karena tiga alasan utama:

  1. Perlindungan Terhadap Petani: Petani adalah tulang punggung bangsa yang paling sering dirugikan oleh permainan harga tengkulak dan penggilingan nakal. Pengawasan ketat terhadap harga beli gabah adalah wujud perlindungan negara agar petani mendapatkan hasil yang layak dari keringat mereka.
  2. Menjaga Daya Beli Masyarakat: Beras adalah kebutuhan pokok utama. Penindakan terhadap spekulan dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) memastikan rakyat tidak menjadi korban pemerasan harga pangan.
  3. Penegakan Mandat UUD 1945: Sesuai Pasal 33 UUD 1945, cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Pangan tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh oligarki atau pemburu rente (rent-seeking).

Dengan memahami konteks video secara utuh, netizen diharapkan tidak terkecoh oleh isu permukaan, melainkan tetap mengawal ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas bersama.

https://youtu.be/qACYb80R0wo?si=rukG_srH9T9uQTpI


#GarudaMerah

By MIN_GAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *