JAKARTA — Beredar narasi penyesatan publik (disinformasi) di media sosial seperti TikTok dan Instagram yang secara keliru mengklaim bahwa RUU Perampasan Aset dapat digunakan oleh negara untuk merampas rumah, tanah, tabungan, dan usaha rakyat kecil akibat sengketa perdata, seperti utang-piutang, wanprestasi, atau kredit macet.

Kami menegaskan bahwa KLAIM TERSEBUT ADALAH HOAKS DAN BENTUK PEMUTARBALIKAN LOGIKA HUKUM!

FAKTA HUKUM YANG WAJIB DIPAHAMI WARGANET:

1 Utang-Piutang & Wanprestasi Adalah Ranah PERDATA, Bukan PIDANA!

  • Hoaks: “Kalau gagal bayar utang atau wanprestasi, negara bisa merampas asetmu!”
  • Fakta: Sengketa kontrak, pinjam-meminjam, dan wanprestasi adalah murni Hukum Perdata. RUU Perampasan Aset hanya berlaku pada tindak pidana murni (predicate crimes) seperti korupsi, pencucian uang (TPPU), judi online terorganisir, dan kejahatan finansial berat.

2 Aset Usaha & Hasil Kerja Keras Rakyat Aman!

  • Hoaks: “Kolektor atau penegak hukum bisa langsung menyita warung atau usaha kecilmu.”
  • Fakta: Negara TIDAK BISA merampas harta warga sembarangan. Konsep Unexplained Wealth (kekayaan tidak wajar) menyasar pejabat publik, koruptor, dan mafia yang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya dari transaksi legal.

3 Wajib Melalui Uji Peradilan (Judicial Control)

  • Hoaks: “Aparat bisa sewenang-wenang menyita tanpa lewat sidang.”
  • Fakta: Proses perampasan aset wajib dibuktikan dan diuji secara transparan di Pengadilan. Jika harta diperoleh secara sah dari keringat dan usaha halal, hukum justru melindungi hak milik warga negara!

MENGAPA NARASI HOAKS INI DISERBARKAN?

Banyak pihak atau narasi provokatif yang sengaja memanfaatkan ketakutan masyarakat (fearmongering) untuk membuat rakyat menolak RUU Perampasan Aset. Padahal, undang-undang ini adalah senjata paling ditakuti oleh para koruptor dan pencuci uang karena dapat memiskinkan mereka dan mengembalikan kerugian negara.

IMBAUAN UNTUK WARGANET:

  1. Saring Sebelum Sharing: Waspadai video singkat beranimasi/bermusik dramatis yang asal mencampuradukkan istilah hukum.
  2. Kawal Pembahasannya, Jangan Batalkan Subtansinya: Mari kita dukung RUU Perampasan Aset untuk menyasar para koruptor sejati, sembari tetap menjaga perlindungan bagi hak milik rakyat biasa.
  3. Sebarkan Informasi Ini! Bantu keluarga, teman, dan grup percakapanmu agar tidak termakan isu penyesatan hukum.

#CerdasHukum #StopHoaksRUU #GanyangKoruptor #KawalRUUPerampasanAset #GarudaMerah

By MIN_GAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *