JAKARTA — Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, RUU ini membawa paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia: follow the money, bukan sekadar follow the suspect. Pendekatan ini dinilai menjadi ancaman terbesar bagi para pelaku kejahatan ekonomi dan koruptor yang selama ini lihai menyembunyikan hasil kejahatannya.

Ada empat instrumen utama dalam draf RUU ini yang diprediksi bakal membuat para koruptor tak lagi bisa tidur nyenyak:

  • Mengejar Harta, Bukan Cuma Badan (Follow the Money): Pembuktian tidak lagi hanya berfokus pada hukuman penjara. Negara diberi kewenangan melacak, memblokir, dan menyita aset hasil kejahatan berupa tanah, kendaraan, rekening, hingga aset pengganti jika harta utama telah dipindahkan atau disamarkan. Bahkan, skema kerja sama internasional disiapkan untuk memburu aset yang disembunyikan di luar negeri.
  • Perampasan Tanpa Tunggu Putusan Pidana (Non-Conviction Based): Hukum tidak lagi bisa diulur-ulur. Dalam kondisi tertentu—seperti tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau sakit permanen—negara tetap memiliki basis hukum untuk menyita dan merampas aset yang terbukti terkait tindak pidana melalui penetapan pengadilan.
  • Beban Pembuktian Terbalik: Pemilik aset diwajibkan untuk menjelaskan dan membuktikan keabsahan asal-usul harta kekayaannya di hadapan hukum. Apabila asal-usul aset tidak wajar dan pemilik gagal membuktikannya, negara berhak mengambil alih aset tersebut.
  • Efek Jera dan Pemiskinan Koruptor: Fokus utama RUU ini adalah mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recovery). Dengan memutus akses terhadap kekayaan hasil kejahatan, motivasi untuk melakukan tindak pidana korupsi akan turun drastis.

Meski menjadi instrumen pemiskin koruptor yang ampuh, para ahli hukum tetap mengingatkan pentingnya pembatasan yang ketat. Tanpa pengawasan peradilan (judicial control) yang transparan dan jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, aturan ini dikhawatirkan dapat memicu risiko salah sasaran atau berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan politik.

Saat ini, masyarakat menanti komitmen bersama dari Pemerintah dan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset demi penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

#GarudaMerah

By MIN_GAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *