by: Garuda Merah

Oleh: Min_Gar

JAKARTA, 21 Agustus 2026 — Sebuah unggahan di media sosial menampilkan peta Pulau Kalimantan yang dipenuhi titik berwarna merah dengan keterangan, “Kalimantan dibakar pemerintah dan pengusaha.”

Unggahan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara data hotspot, kejadian kebakaran, dan siapa yang menjadi penyebab atau pelaku pembakaran.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memang merupakan persoalan nyata. Pemerintah pada 20 Agustus 2026 memperkuat operasi terpadu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan setelah terjadi peningkatan hotspot serta laporan mengenai kabut asap dan gangguan jarak pandang.

Namun, data hotspot dari satelit tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh titik merah pada sebuah peta merupakan lahan yang sengaja dibakar, apalagi untuk menentukan bahwa seluruhnya dilakukan oleh pemerintah atau pengusaha.

Hotspot Bukan Otomatis Kebakaran

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan dinamika hotspot yang sangat cepat.

Pada 19 Agustus 2026, tiga provinsi prioritas di Kalimantan—Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan—mencatat total 1.563 hotspot berdasarkan data pemantauan Terra-Aqua NASA dengan tingkat kepercayaan menengah dan tinggi.

Sehari kemudian, 20 Agustus 2026, jumlah tersebut turun menjadi 116 hotspot, atau berkurang sekitar 92,6 persen dalam satu hari.

Secara nasional, jumlah hotspot juga turun dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik pada 20 Agustus 2026, atau berkurang sekitar 56,2 persen.

Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang ditangkap sensor satelit. Hotspot tidak selalu identik dengan kejadian kebakaran.

Satu kejadian kebakaran bahkan dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot. Karena itu, lokasi, kondisi, penyebab dan luas area yang terbakar tetap membutuhkan verifikasi lapangan.

Artinya, peta yang dipenuhi titik merah tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh titik tersebut adalah lahan yang sengaja dibakar.

Apakah Ada Pembakaran Lahan Secara Ilegal?

Jawabannya: ada.

Pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat berujung pada proses hukum.

Di Kalimantan Tengah, misalnya, Polres Kotawaringin Timur pada 3 Agustus 2026 menetapkan seorang pria berinisial EP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Perkara tersebut terjadi ketika wilayah tersebut sedang berada dalam status tanggap darurat karhutla.

Polres Kotawaringin Timur juga sebelumnya memasang garis polisi di sejumlah lokasi karhutla dan menyatakan bahwa lokasi yang terbakar diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.

Dengan demikian, indikasi dan kasus pembakaran ilegal memang nyata, tetapi kasus-kasus tersebut harus dilihat berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing lokasi.

Bagaimana dengan Pengusaha atau Korporasi?

Bagian inilah yang perlu dibedakan secara hati-hati.

Pemerintah memang menempatkan perusahaan sebagai bagian penting dalam pengendalian karhutla. Kementerian Kehutanan pada 10–14 Agustus 2026 melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.

Keempat perusahaan tersebut adalah:

  • PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang;
  • PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau;
  • PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang;
  • PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek kesiapan sarana, prasarana, personel dan sistem pengendalian kebakaran perusahaan.

Fakta bahwa perusahaan diperiksa tidak berarti perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran.

Justru pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemegang izin untuk memastikan kewajiban pencegahan karhutla dijalankan.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak boleh membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Jadi, Benarkah “Kalimantan Dibakar Pemerintah dan Pengusaha”?

Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan demikian hanya berdasarkan peta hotspot tersebut.

Ada tiga hal yang harus dibedakan:

Pertama, karhutla memang terjadi.
Ini didukung data pemerintah dan laporan lapangan.

Kedua, pembakaran lahan secara ilegal memang terjadi.
Sejumlah kasus telah masuk proses hukum, termasuk penetapan tersangka di Kalimantan Tengah.

Ketiga, siapa pelaku di setiap lokasi harus dibuktikan.
Tidak bisa semua titik hotspot langsung dituduhkan kepada pemerintah, perusahaan, atau kelompok tertentu tanpa hasil verifikasi dan penyelidikan.

Bahkan Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa data hotspot harus dianalisis bersama data meteorologi, kualitas udara, citra sebaran asap dan laporan lapangan sebelum kesimpulan mengenai kejadian kebakaran dibuat.

Pemerintah Justru Sedang Memperkuat Penanganan

Penanganan karhutla di tiga provinsi prioritas Kalimantan melibatkan sedikitnya 12.880 personel gabungan.

Rinciannya:

  • Kalimantan Barat: 1.410 personel;
  • Kalimantan Tengah: 10.700 personel;
  • Kalimantan Selatan: 770 personel.

Personel berasal dari berbagai unsur, termasuk Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, pelaku usaha, relawan dan masyarakat.

Pemerintah juga memperkuat pemadaman darat, patroli terpadu, pemantauan hotspot, pemeriksaan lapangan, operasi modifikasi cuaca serta dukungan armada udara.

Untuk Kalimantan Barat, misalnya, operasi modifikasi cuaca telah dilaksanakan pada 13–17 Agustus dengan sembilan sorti penerbangan. Pemerintah juga membuka peluang pelaksanaan kembali pada 23–27 Agustus apabila kondisi atmosfer memenuhi persyaratan teknis.

Jangan Sampai Data Hotspot Dipakai untuk Kesimpulan yang Tidak Ada Buktinya

Persoalan karhutla terlalu serius untuk disederhanakan menjadi satu kalimat provokatif.

Masyarakat berhak mempertanyakan apakah ada pembakaran ilegal, termasuk apakah terdapat keterlibatan individu maupun korporasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga wajib membuka hasil penyelidikan apabila ditemukan pelanggaran.

Tetapi kritik yang kuat harus berdiri di atas data yang dapat diverifikasi.

Ada hotspot bukan berarti otomatis ada kebakaran.

Ada kebakaran bukan berarti otomatis diketahui siapa pelakunya.

Kebakaran di kawasan konsesi juga bukan otomatis membuktikan perusahaan pemegang konsesi sebagai pelaku pembakaran.

Semua itu membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

Karena itu, klaim “Kalimantan dibakar pemerintah dan pengusaha” sebaiknya tidak diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan sebuah gambar peta tanpa keterangan sumber data, tanggal pemantauan, metodologi dan hasil investigasi lapangan.

Masyarakat dapat memantau perkembangan data karhutla melalui SiPongi Kementerian Kehutanan, yang menyediakan informasi hotspot dan perkembangan kebakaran hutan dan lahan secara berkala.

Sumber data dan rujukan:

#GarudaMerah

By MIN_GAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *